Salah satu indikator kemajuan suatu bangsa adalah jumlah dan mutu sumber daya manusia. Tingginya lulusan Perguruan Tinggi, terutama yang bergelar Magister memberi makna adanya kemampuan suatu bangsa dalam menghasilkan invensi, inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penerapannya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Program studi ini terselenggara sejak tahun 1984 dengan surat ijin penyelenggaraan dari DIKTI No. 593/DIKTI/Kep/1993, dan status Unggul dari LAM-PTKes berdasarkan SK No. 0178/LAM-PTKes/Akr/Mag/V/2021. Program Studi ini dikelola oleh 27 dosen tetap dengan kualifikasi Doktor dan Guru Besar. Program outsourcing untuk rekrutmen staf ahli atau praktisi juga telah dikembangkan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Pendidikan Program Magister Program Studi Ilmu Farmasi bertujuan untuk menghasikan lulusan yang memiliki kemampuan:
- Mengembangkan pengetahuan dan teknologi terkini di bidang ilmu kefarmasian melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
- Menyelesaikan permasalahan pengetahuan dan teknologi di bidang Ilmu Kefarmasian melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
- Mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Gelar Akademik & Jumlah Lulusan
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar akademik Magister Farmasi (M.Farm.).
- Hingga akhir Februari 2022, program studi ini telah meluluskan 409 Magister Farmasi yang berasal dari berbagai instansi pendidikan, pemerintahan, industri, rumah sakit, dan institusi lainnya.

Bidang Peminatan
Kurikulum terstruktur Program Magister Ilmu Farmasi (MOPS) terbagi menjadi tujuh bidang peminatan, yaitu:
- Analisis Farmasi
- Kimia Bahan Alam
- Farmasi Biomedik
- Kebijakan & Manajemen Farmasi
- Kosmetika
- Pengembangan Obat
- Sistem Penghantaran Obat
Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes / LO)
Capaian Pembelajaran (LO) adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan sesuai dengan profil lulusan. LO ditetapkan berdasarkan jenjang kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). LO mencakup aspek Sikap, Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus, dan Pengetahuan.
A. Sikap
- LO1: Mampu mewujudkan keunggulan berdasarkan moral dan nilai-nilai religius (excellence with morality), bekerja sama, serta menunjukkan tanggung jawab dalam bidang keahliannya secara mandiri.
- LO2: Mampu menginternalisasi semangat kemandirian, perjuangan, dan kewirausahaan.
B. Keterampilan Umum
- LO3: Mampu mengembangkan pola pikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, perancangan, atau karya inovatif yang memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner dalam bentuk tesis atau karya sepadan.
- LO4: Mampu mengembangkan kinerja profesional farmasi dengan ketajaman analisis dalam memecahkan masalah dan mengelola penelitian di bidang farmasi yang terkait dengan sistem dan kebijakan nasional maupun global.
- LO5: Mampu mengakses dan menelaah informasi melalui sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menentukan topik kajian, memastikan kelayakan rancangan penelitian, melaksanakan penelitian, menganalisis data, menyimpulkan hasil penelitian secara komprehensif, serta mengomunikasikan hasilnya di media dan forum ilmiah nasional maupun internasional dalam bentuk tesis atau karya setara.
- LO6: Mampu mengambil keputusan dalam konteks pemecahan masalah ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan analisis atau kajian eksperimental melalui kolaborasi dengan rekan sejawat, institusi, dan komunitas riset di tingkat nasional maupun internasional, serta memanfaatkan hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat pengguna.
C. Keterampilan Khusus
- LO7: Mampu mengeksplorasi bahan alam untuk memperoleh senyawa aktif dan/atau bahan tambahan farmasi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
- LO8: Mampu melakukan perancangan obat melalui sintesis senyawa kimia berdasarkan hubungan struktur dan aktivitasnya.
- LO9: Mampu melakukan manipulasi molekul serta mengembangkan formulasi dan proses pembuatan sediaan farmasi dengan bahan aktif alami maupun sintetis melalui pembuatan polimorf, nanopartikel, dan dispersi padat.
- LO10: Mampu mengembangkan sistem manajemen dan kebijakan farmasi yang terkait dengan sistem rujukan pelayanan kesehatan serta peran apoteker sebagai bagian integral dari tim pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- LO11: Mampu mengembangkan sistem evaluasi bioavailabilitas obat di dalam tubuh, izin edar produk farmasi, serta melakukan evaluasi in vitro dan in vivo dengan sistem penghantaran khusus dan metode analisis yang tepat.
- LO12: Mampu mengembangkan metode analisis untuk menjamin mutu obat, kosmetik, makanan, dan minuman.
D. Pengetahuan
- LO13: Mampu merancang pengembangan obat dari bahan alam dan/atau senyawa sintetis dengan mempertimbangkan sistem biomimetik.
- LO14: Mampu membangun sistem manajemen obat mulai dari bahan baku aktif hingga produk jadi yang siap digunakan secara terapeutik.
- LO15: Mampu merancang dan mengorganisasi konsep serta prosedur penjaminan mutu dan rekomendasi terhadap produk farmasi, meliputi obat, kosmetik, makanan, dan minuman sebagai produk dan barang terapeutik.
